Pertemuan BPN dengan Pihak Sengketa Ekatiningsih – PT Sinar Mas Batal

Balikpapan, Gerbang Kaltim.com – Sesungguhnya pada Senin (17/1/2022), Kepala Badan Pertanahan (BPN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), akan mengadakan pertemuan dengan pihak pemilik lahan, Ekatiningsih yang bersengketa dengan pihak PT Sinar Mas (Grand City). Namun, tidak ada kabar resmi dari BPN dan pertemuan itu batal alias tidak jadi.

Tidak diketahui pasti soal pembatalan pertemuan yang jauh sebelumnya sudah direncanakan semua pihak itu, termasuk BPN. Begitu disambangi di kantornya, Kepala BPN Herman Hidayat, tidak ada ditempat.

Ketika Agus Amri SH, MH, CLA, selaku Ketua Kuasa Hukum Ekatiningsih, menanyakan kepada staf BPN, mendapat jawaban pertemuan itu ditunda, karena Kepala BPN Balikpapan Herman Hidayat sedang tidak ada ditempat, karena acara di pusat.

Tidak berhenti disitu, Agus Amri bersama tim Ekatiningsih menghubungi pihak PT Sinar Mas, yakni Piratno, yang menanyakan apakah sudah ada penjelasan dari BPN, soal lahan Sinar Mas yang bersengketa dengan Ibu Ekatingsih.

“Belum ada Pak. Sudah kami tanyakan tadi pagi, namun kami disuruh menunggu hasil. Lebih jelasnya, saran saya Bapak bisa tanya langsung ke BPN, Pak,” jawab Piratno, dalam WhatsApp-nya yang disampikan kepada Agus Amri, kuasa hukum klienya Ekatiningsih.

“Rencananya, hari Kamis (20/1/2022) akan dilanjutkan,” ujar  Agus Amri, Selasa (18/1/2022).

Menurut Agus, pembatalan yang tanpa pemeberitahuan terlebih dulu membuat pihaknya kesal. Bahkan, dia menuding BPN ingkar dengan kesepakatan yang sudah dibuat bersama jauh hari sebelumnya.

Jauh sebelumnya, BPN Balikpapan berjanji akan mengadakan pertemuan dengan pihak pemilik lahan Ekatiningsih dengan PT Sinar Mas, namun batal.

Agus sangat menyesalkan pembatalan tersebut, mengingat penetapan jadwal yang dibuat BPN sendiri sesaat setelah melakukan pengukuran dan pengembalian batas di atas tanah milik Ekatiningsih tidak jadi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ekatiningsih mengaku sangat menyesalkan penundaan oleh BPN. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan di atas lahan milik kliennya.

Seperti sering dilansir beberapa media di Balikpapan, Lokasi tanah seluas 16.332m² yang sudah menjadi hak milik dari Ekatiningsih sejak tahun 2005 yang dibuktikan dengan Sertifikat Nomor 6079 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, masuk dalam projek pengembangan perumahan Grand City.

Beberapa pekan lalu, pihak Ekatiningsih sudah melakukan pematokan lahan di area perumahan Grand City, bahkan sudah juga memasang portal di jalan yang membelah lahannya. Lokasi lahannya dijaga ketat selama 24 jam oleh tim Ekatiningsih dengan membangun pos penjagaan.

Tinggalkan Komentar