PT HAKKA Ancam Gusur, Warga Pesisir Lakukan Perlawanan

PT PLKK Balikpapan
PT Pengelola Limbah Kutai Kertanegara (PLKK) yang berada di Jl Jenderal Sudirman No 15, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota ini mengancam akan menggusur warga yang bermukim di kawasan pesisir teluk Balikpapan yang persis berada di belakang kantornya, Jum'at (24/5/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Warga yang berada Pesisir Teluk Balikpapan tepatnya di kawasan RT 04 Markoni Bawah, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan diancam gusur oleh PT Pengelola Limbah Kutai Kertanegara (PLKK) atau PT HAKKA yang berada di Jl Jenderal Sudirman No 15, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Namun ancaman penggusuran tersebut mendapat perlawanan dari warga setempat.

Ketua Perkumpulan Pejala Bersatu Damai, Bukri mengatakan selama ini warga pesisir yang bekerja di sebagai nelayan merasa kehidupannya tidak tenang karena selalu terusik dari pihak perusahaan yang menyatakan lahan yang sudah ditempati puluhan tahun oleh warga adalah milik perusahaan.

“Tapi kami juga tidak pernah tahu juga legalitas lahan milik perusahaan tersebut, pasalnya kami tidak pernah ditunjukkan, apakah benar memiliki lahan tersebut atau hanya sekedar menakuti warga disini aja,” ujarnya, Jum’at (24/5/2024).

Dikatakannya, warga sudah menempati lahan ini 20-30 tahun lalu, bahan kan sudah generasi ketiga yang tinggal disini. Dimana di RT 04 Damai ini ada sebanyak 300 KK.

“Jadi kalau yang lahan yang di klaim perusahaan ini ada sebanyak 6 KK dengan luasan 1.500 meter persegi,” ucapnya.

Bukri menambahkan, warga sangat senang jika diperbolehkan tinggal di lokasi mereka saat ini, namun jika diminta pindah warga berharap ada kompensasi yang sesuai.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan namun tidak ada hasil, bahkan diminta tanda tangan untuk mengakui lahan mereka tapi kami menolak,” tegasnya.

Diakuinya warga sampai saat ini memang masih belum mendapat legalitas dari pemerintah meksipun sudah beberapa kali mengajukan permohonan.

“Dulu sempat ada pengukuran, tapi tiba-tiba ditolak pihak RT, dengan alasan lahan milik perusahaan,” jelasnya.

Disisi lain perusahaan, katanya sudah melakukan pengukuran lahan tersebut di tahun 2003 lalu dan sudah memasang patok tanah tersebut yang dilakukan pihak perusahaan bersama Kecamatan, Kelurahan,dan ATR/BPN Kota Balikpapan.

“Pengukuran ini sama sekali tidak melibatkan warga setempat,” tukasnya.

Atas aksi sepihak perusahaan, katanya, warga melakukan upaya hukum dengan menggandeng Pengacara Desman V.E.N Sitohang, SH. M.Hum dan telah mengirimkan somasi pertama tanggal 8 April 2024 dan somasi kedua 23 April 2004.

“Jadi walau bagaimana dan sampai kapan pun, kami akan tetap melakukan perlawanan,” tukasnya.

Dikatakannya, warga juga menilai pihak perusahaan dalam mengajukan permohonan sertifikat lahan tersebut ke ATR/BPN Kota Balikpapan melakukannya secara sembunyi-sembunyi.

“Untuk itu kami melalui pengacara
Desman V.E.N Sitohang, SH. M.Hum akan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan perusahaan ke ATR/BPN Kota Balikpapan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, sejumlah media yang berusaha mengkonfirmasi terkait kasus ini tidak bisa mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan meksipun sudah mendatangi pihak perusahaan sebanyak dua kali.

HRD PT PLKK atau PT HAKKA Balikpapan, Wijianto mengatakan, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan dengan beberapa alasan yakni karena pimpinan Direktur Utama PT PLKK atau PT HAKKA  Balikpapan Ai Cristiani sedang tidak ditempat dan ada rapat.

Tinggalkan Komentar