Pj Gubernur Kaltim Buka Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada 2024
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Kegiatan ini dibuka secara resmi Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dan dihadiri Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris dan seluruh Ketua serta Komisioner Kabupaten/Kota se Kaltim, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Jum’at (16/8/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengatakan, rapat pleno ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.
“Keberhasilan, rangkaian penyelenggaraan Pilkada ini sangat bergantung dengan data pemilih yang akurat dan tepat. Sehingga, tidak menimbulkan adanya kehilangan hak suara bagi warga negara,” ujarnya.
Akmal Malik menekankan, pentingnya akurasi data untuk menghindari potensi konflik dan sengketa, kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Akmal Malik menyatakan, pemerintah daerah wajib memberikan dukungan terhadap penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Saya katakan kuncinya adalah komunikasi yang baik, kalau komunikasinya baik InsyaAllah akan baik pelaksanaannya. Jangan sungkan-sungkan penyelenggara untuk menyampaikan apapun karena kami diwajibkan untuk mendukung agar penyelenggara bisa bertugas dengan baik,” jelasnya.
Akmal Malik menamabahkan, untuk menyukseskan tahapan-tahapan Pilkada, pemerintah siap memberikan dukungan baik data, dana maupun regulasi.
“Kita siap memberikan dukungan baik data, dana maupun regulasi,” tegasnya.
Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi mengatakan, rapat pleno ini untuk menetapkan DPS, dimana angkanya akan terlihat setelah rapat pleno selesai dilakukan. Namun demikian, ia menambahkan tidak menutup kemungkinan DPS ini akan berubah karena adanya dinamika kependudukan.
“Nantikan setelah DPS ditetapkan, ada namanya tanggapan dan masukan masyarakat, selama satu bulan ini maka akan kita tanggapi. Dimana, Insya Allah nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 21 September 2024 mendatang,” tukasnya.
BACA JUGA