Pjs Wali Kota Balikpapan Kembali Ingatkan ASN Untuk Netral

Pemkot Balikpapan
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, ST,MSi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, ST,MSi kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 Nopember 2024 mendatang.

“ASN dilarang terlibat sebagai tim sukses (timses) atau ikut berkampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon). Jika melanggar, ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

Ahmad Muzakkir mengatakan, untuk menjaga netralitas ASN ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menerbitkan surat edaran terkait netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dimana, di dalam Surat tersebut mengatur berbagai larangan yang harus dipatuhi ASN dalam menjaga sikap profesionalitas dan netralitasnya.

“Apabila ada dugaan pelanggaran, bisa segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diproses sesuai tahapannya,” jelasnya.

Dikatakannya, mekanisme dan aturan tentang ASN yang terbukti berkampanye atau mendukung salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024 akan dikenakan sanksi, mulai dari yang ringan hingga berat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.

“ASN yang melanggar netralitas akan menghadapi diskusi internal, dan apabila terbukti, sanksi akan diberlakukan. Semua sudah diatur dalam undang-undang,” tukasnya.

Ahmad Muzakkir menyatakan, jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu yang bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Dimana SKB ini juga mengatur berbagai larangan bagi ASN selama Pilkada, maka larangan tersebut meliputi penggunaan fasilitas negara, mengarahkan orang lain untuk mendukung salah satu paslon, hingga tindakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat.

“Penggunaan fasilitas negara yang dilarang mencakup fasilitas pemerintahan non-komersial. Sementara fasilitas komersial, seperti Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Balikpapan, harus disewa oleh semua paslon secara adil,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar