PLN UIP KLT Berkomitmen Jaga Lingkungan, Teken Kontrak Penanaman Rehab DAS untuk Penuhi Kewajiban PPKH

Komit Jaga Lingkungan
Penandatanganan kontrak ini dilakukan pada Senin, 2 September 2024, bersama KSO PT Sucofindo - PT Desindo Agri Mandiri di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan, 3 September 2024 — PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menandatangani kontrak kerja sama untuk perencanaan penanaman pada program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Penandatanganan kontrak ini dilakukan pada Senin, 2 September 2024, bersama KSO PT Sucofindo – PT Desindo Agri Mandiri di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Sebagai pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas tujuh proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan, PLN UIP KLT menunjukkan langkah nyata dalam memenuhi kewajiban lingkungan yang tercantum dalam PPKH tersebut.

General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, menjelaskan bahwa tujuh PPKH ini mencakup pembangunan SUTT 150kV di berbagai wilayah, termasuk Batulicin – Tarjun & Selaru – Sebuku, Bangkanai – Melak, Kariangau – Sepaku, Tanjung Redeb – Talisayan, Tanjung Selor – Tidang Pale – Malinau, PLTU Malinau 2×3 MW, dan Talisayan – Maloy.

“Sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, kami telah menandatangani kontrak kerja sama dengan KSO PT Sucofindo – PT Desindo Agri Mandiri untuk perencanaan penanaman tahunan di area seluas 532 hektar. Lokasi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6084 tahun 2024,” ungkap Raja.

Kontrak ini menghasilkan dokumen rencana teknis yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan penanaman. Raja menegaskan bahwa kewajiban ini harus diselesaikan pada tahun 2024, dengan dukungan dari BPDAS Mahakam Berau dan KPH Berau Tengah.

“Rehabilitasi DAS ini bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban PPKH, tetapi juga bagian dari implementasi Environmental, Social, and Governance (ESG) yang diusung PLN untuk mendukung keberlanjutan operasional perusahaan. Kami berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan tenaga listrik yang andal dan berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat, dan tata kelola yang baik,” tutup Raja.

Dengan langkah ini, PLN UIP KLT meneguhkan peran aktifnya dalam menjaga keseimbangan alam dan menjalankan bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar