PLN UIP KLT dan PT Surveyor Indonesia Lakukan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Penataan Batas Area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

PLN
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama PT Surveyor Indonesia (PT SI) melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan Penataan Batas Area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk proyek SUTT/SKTT 150 kV Kariangau – GIS 4 yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur. Selasa (10/12/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama PT Surveyor Indonesia (PT SI) melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan Penataan Batas Area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk proyek SUTT/SKTT 150 kV Kariangau – GIS 4 yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan infrastruktur kelistrikan di wilayah IKN dan sekitarnya selalu andal dan prima.

Kegiatan penataan batas area persetujuan penggunaan kawasan hutan ini merupakan kewajiban pemenuhan terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 344 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

PLN UIP KLT sendiri selalu berkomitmen untuk menjalankan setiap proyek pembangunan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk melakukan pengukuran dan penataan batas area persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan SUTT/SKTT 150 kV Kariangau – GIS 4 IKN ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Disamping itu penataan batas area ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kawasan hutan yang berdekatan dengan jalur transmisi listrik. Dengan demikian, kegiatan ini akan mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Pada prosesnya Tim Teknis dari PT Surveyor Indonesia akan melakukan survei lapangan dan pemetaan secara menyeluruh. Data yang diperoleh akan digunakan untuk membuat peta batas yang jelas dan terukur, yang kemudian akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Adapun masa pelaksanaan pekerjaan adalah 270 hari kalender terhitung sejak penandatanganan Perjanjian/Kontrak dan dinyatakan selesai setelah menyerahkan laporan final hasil penataan batas dan Surat Penetapan Areal Kerja (SK PAK) yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.

General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, menyampaikan “Dengan dilakukannya penataan batas areal ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan, serta mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan IKN sebagai kota yang ramah lingkungan dan berenergi bersih.”

Proyek ini diharapkan tidak hanya membawa manfaat dari segi penyediaan energi, tetapi juga meningkatkan perekonomian lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan infrastruktur pendukung. Kami percaya bahwa sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan proyek ini.

Tinggalkan Komentar