PN Tenggarong Eksekusi 4 Kios di Lokasi Wisata Pantai Pemedas

Kukar
Empat kios pedagang di lokasi wisata pantai Pemedas, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akhirnya resmi disegel oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, setelah 4 tahun lebih terbengkalai akibat konflik perijinan, Selasa (15/5/2024).

Kukar, Gerbangkaltim.com – Empat kios pedagang di lokasi wisata pantai Pemedas, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akhirnya resmi disegel oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, setelah 4 tahun lebih terbengkalai akibat konflik perijinan, Selasa (15/5/2024).

Penyegelan yang dilakukan ini setelah Pengadilan Negeri Tenggarong, memenangkan gugatan dari pemilik ijin usaha sehingga dilakukan sita eksekusi.

Konflik perijinan yang terjadi di lokasi Wisata pantai Pemedas, di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara ini, akhirnya menemui titik terang. Pemilik ijin usaha yang dikantongi oleh CV Luhur Abadi, akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan, sehingga Pengadilan Negeri setempat pun mulai melakukan sita eksekusi.

Puluhan personil polisi pun diturunkan ke lokasi, guna menjaga dan memastikan proses sita eksekusi bisa berjalan lancar. EMPAT pedagang yang selama ini menempati kios-kios di sekitar lokasi wisata pantai Pemedas pun, akhirnya sepakat dan mau menandatangani surat sita eksekusi yang disodorkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tenggarong.

Kuasa hukum CV Luhur Abadi, Hendrik mengatakan, sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong ini, merupakan salah satu tahapan penyelesaian sengketa pengelolaan wisata pantai Pemedas, yang dalam kasus ini telah dimenangkan oleh pihak CV Luhur Abadi sesuai dengan putusan pengadilan negeri tenggarong nomor 48/Pdt.G/2020/PN Trg Jo. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 88/Pdt/2021/PT Smr Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2043 K/PDT/2022.

“Jadi pada hari ini, hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, Pengadilan Negeri Tenggarong melakukan atau melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap permohonan eksekusi dari pemilik yang sah di pantai ini, yaitu CV Luhur Abadi yang diwakili oleh Ibu Asmara Ningsih, berdasarkan putusan pengadilan Nomor 48/PDTG/2020/PN.TRG,” ujarnya.

Hendrik menerangkan, usai dilakukan sita eksekusi ini, maka masyarakat yang selama ini menempati kios-kios di lokasi wisata pantai Pemedas ini, dilarang untuk melakukan aktifitas apa pun di dalam lokasi wisata ini. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi ril, yaitu pembongkaran bangunan-bangunan liar yang saat ini masih berdiri didalam lokasi wisata pantai Pemedas ini.

“Jadi ini hari ini sudah dilakukan sita eksekusi, setelah ini artinya tidak boleh melakukan aktifitas apa-apa, tidak boleh memindah tangankan dan lain sebagainya, karena langkah berikutnya yang kita lakukan adalah melakukan eksekusi ril yaitu pembongkaran bangunan-bangunan yang ada sekarang ini dan pengosongan barang-barang yang ada,” tukasnya.

Hendrik pun menjelaskan bahwa polemik yang terjadi di lokasi wisata pantai pemedas ini, berawal saat pemilik ijin usaha yakni CV Luhur Abadi, bersengketa dengan pihak Kelompok Sadar Wisata atau pokdarwis setempat. Padahal, sejatinya Pokdarwis ini bukan merupakan suatu legalitas yang sah, namun hanya berupa pengayoman dari Pemerintah dalam pengelolaan potensi wisata lokal.

Sedangkan, untuk pengelolaan wisata, harus memiliki ijin usaha yang telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

“Jadi yang perlu digaris bawahi, jadi Pokdarwis itu bentuknya bukan semacam legalitas ya, jadi hanya bentuk pengayoman, dibentuklah Pokdarwis agar supaya Pemerintah itu bisa mengkontrol, bisa mendidik, untuk pelatihan-pelatihan bagaimana cara pengembangan pariwisata lokal, nah kalau ijin usaha tentu sudah stratanya sudah berbeda gitu, karena memang itu yang sudah diharuskan oleh pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Pemilik CV Luhur Abadi, Asmara Ningsih memastikan bahwa usai dilakukan pembongkaran bangunan, pihaknya akan melakukan penataan bangunan, sekaligus mempercantik lokasi wisata ini. Rencananya, pihaknya pun akan tetap melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan lokasi wisata ini, sehingga bisa mendongkrak roda perekonomian masyarakat dari sektor pariwisata.

“Yang jelas kita tata dulu pak, karena sudah 4 tahun kita terbengkalai begini karena masalah hukum, jadi nanti kita tata, ya kita utamakanlah masyarakat sekitar untuk mencari nafkah disini. Iyalah pak, selama ini masyarakat juga semua disini, kemarin juga kan sebenarnya fasilitas utama sih anu mereka itu disini, cuma selalu kita tawarkan pada mereka pak, jadi nanti setelah sudah eksekusi, kita benahin dulu, kita tata, biar sedikit cantiklah, nanti baru kita, mereka kita ajak untuk lagi disini,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar