Polairud Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Daging Babi Ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan
Gerbangkaltim.com, BALIKPAPAN – Sebuah operasi yang dilakukan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,2 ton daging babi ilegal di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan. Pada Jumat dini hari (20/09/2024) sekitar pukul 02.30 WITA, petugas menghentikan sebuah truk Hino yang kedapatan membawa daging babi tanpa sertifikat kesehatan dari Karantina Kesehatan Wilayah Kota Palu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pelanggaran hukum terkait karantina hewan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan dan menahan truk beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut di Kantor Ditpolairud Polda Kaltim.
Dalam operasi ini, dua orang terlapor berhasil diamankan, yaitu DGL, seorang pedagang dari Tanjung Selor, dan G, seorang petani asal Barito Timur. Keduanya diduga terlibat dalam pengiriman daging babi hutan (celeng) tersebut. Daging babi yang disita berjumlah sekitar 2.200 kilogram dan diangkut menggunakan truk Hino.
Kasus ini tercatat dalam dua laporan polisi dengan Nomor: LP/A/18/IX/2024 dan LP/A/19/IX/2024. Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c. Setelah melakukan gelar perkara, petugas resmi menerbitkan laporan polisi dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi perhatian karena peredaran daging tanpa sertifikat kesehatan sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Dengan keberhasilan operasi ini, Ditpolairud Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya dalam mencegah peredaran produk hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA