Polairud Polres Berau Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkotika di Tanjung Redeb

Polairud Polres Berau
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yakni YS (47) dan FH (36), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.

Gerbangkaltim.com, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (20/09/2024) sekitar pukul 04.00 WITA, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang tersangka.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yakni YS (47) dan FH (36), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba. Menurut salah satu petugas, laporan awal menyebutkan bahwa YS terlibat dalam aktivitas narkotika di atas kapal Tarakan Raya yang sedang bersandar di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Redeb. Saat dilakukan penggeledahan di kapal, petugas menemukan satu poket sabu beserta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke rumah YS di Kelurahan Gunung Panjang. Di lokasi tersebut, ditemukan dua poket sabu tambahan yang disembunyikan dalam bungkus rokok. “Total barang bukti yang kami amankan berupa tiga poket sabu dengan berat bruto 1,10 gram,” jelas petugas.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polairud Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar