Polda Kaltim Gagalkan Penyeludupan Sabu 5kg ke Banjarmasin
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada Selasa (8/10) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 5 kilogram sabu asal Tawau Malaysia ke Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalitm Kombes Pol Ahmad Shaury mengatakan dari pengungkapan ini, polisi berhasil diamankan seorang kurir bernama Rizal Pahlevi, warga Pematang Panjang, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Martapura Kalsel.
Pengungkapan ini berawal dari pengintaian yang dilakukan polisi terhadap pelaku yang saat itu menggunakan mobil rental jenis minibus untuk membawa barang haram tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap di Kawasan Sungai Pinang, Samarinda. Setelah digeledah, kami menemukan 5 bungkus sabu yang disimpan di dalam bungkusan the cina di kardus di dalam sebuah tas milik pelaku. Upaya penangkapan tidak mendapat perlawanan dari pelaku,” ucap Kombes Pol Ahmad Shaury.
Pelaku rizal pahlevi mengatakan setiap kali membawa sabu dari kaltim ke kalsel/ ia mendapatkan upah sebesar Rp.50 Juta.
Kombes Pol Ahmad Shaury mengatakan keterangan barangnya dari Tawau Malaysia lewat Kalimantan Utara baru Kaltim untuk selanjutnya dibawa ke banjarmasin untuk dipasarkan.
Sementara itu dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, sebelumnya BNN juga telah menggalkan peredaran narkoba seberat 38 kilogram dari Tawau ke Kaltim. Dengan maraknya peredaran gelap narkoba ini, polisi menghimbau warga untuk mewaspadai penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (mh/gk) m
BACA JUGA