Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Ditresnarkoba Polda Kaltim gelar Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak 2.036 gram sabu, Rabu (21/04/2021).

Kasubdit III Obaya Ditresnarkoba Polda Kaltim Akbp Ronni Bonic menjelaskan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di daerah Sepinggan.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka (Y) di salah satu warung di daerah sepinggan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastic besar narkotika jenis sabu dalam kendaraan pribadi tersangka. Kemudian rumah tersangka juga digeledah dan kembali ditemukan 1 buah plastic sabu” jelas AKBP Roni

Dirinya menambahkan, tersangka (Y) mendapatkan barang tersebut dengan cara mengambil  sabu yang disimpan di dalam tas kresek hitam yang diletakkan di dekat tiang listrik di pinggir jalan dekat jalan Tol Manggar dan rencana akan dibawa ke Samarinda dengan dijanjikan uang sebesar Rp 10 Juta.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sumber: Humas Polda kaltim

Tinggalkan Komentar