Polda Kaltim Gelar Trauma Healing untuk Korban dan Keluarga dalam Kasus Pencabulan Anak

Trauma Healing
Polda Kalimantan Timur melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama tim Psikologi Biro SDM melakukan trauma healing kepada orang tua korban dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (24/12/24).

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menunjukkan kepedulian mendalam terhadap korban dan keluarganya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama tim Psikologi Biro SDM, trauma healing diberikan kepada keluarga korban di rumah mereka, Kota Balikpapan, pada Selasa (24/12/24).

Kegiatan ini berfokus pada memberikan dukungan emosional kepada orang tua dan balita berinisial “AB,” yang menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan. Langkah ini juga bertujuan untuk membantu keluarga mengatasi trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.

Trauma Healing: Bentuk Empati dan Dukungan

Dalam sesi trauma healing, orang tua korban berbicara secara terbuka tentang pengalaman mereka dan menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Polda Kaltim. Proses ini menjadi wujud nyata empati dan pendekatan humanis yang ditunjukkan aparat kepolisian kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim untuk memberikan rasa aman sekaligus mendukung pemulihan psikologis korban dan keluarga.

“Kegiatan trauma healing ini adalah bukti nyata kepedulian kami. Kami memahami dampak psikologis mendalam yang ditimbulkan kasus seperti ini, terutama bagi keluarga korban. Oleh karena itu, Polda Kaltim tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan emosional korban dan keluarganya,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Polda Kaltim: Profesional dan Manusiawi

Pendekatan yang diambil Polda Kaltim menegaskan bahwa institusi kepolisian hadir sebagai pelindung masyarakat yang bekerja secara profesional sekaligus manusiawi. Trauma healing menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa keluarga korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan dukungan psikologis yang memadai.

Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk pelayanan yang komprehensif, tidak hanya melibatkan penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.

Sumber:Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar