Polda Kaltim Laksanakan Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Pengungkapan Kasus Curanmor
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kalimantan Timur melalui Bidang Humas Polda Kaltim menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (25/2/2021).
Konferensi Pers yang di pimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., yang di damping oleh Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi mengatakan kepada Media , Kegiatan itu sebagai bentuk informasi terkait Antara keberhasilan Personil Polda Kaltim dalam mengungkap kasus – kasus tersebut.
Jatanras Polda Kaltim berhasil meringkus lima orang tersangka sindikat pencurian motor (Curanmor) yang beraksi di beberapa titik bahkan hingga luar kota. Kelima tersangka ini berhasil diungkap sejak tanggal 27 Januari hingga 18 Februari lalu.
Dari aksi kelima pelaku tersebut sebanyak 8 barang bukti berhasil diamankan oleh Jatanras Polda Kaltim. Diantaranya 7 unit sepeda motor dan 1 unit mobil. Hanya saja dari lima tersangka itu dua diantaranya berakhir pada restoratif justice yakni upaya damai dari korban dan pelaku sehingga tidak sampai ke pengadilan.
“Jadi tersangkanya ada 5 totalnya, namun 2 orang restoratif justice. Yakni pihak korban dan tersangka sepakat dalam artian korban tidak keberatan jadi dia melakuka upaya perdamaian sehingga kasus ini tidak masuk ke Pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat press rilis.
Modus operandi yang digunakan pelaku ini dengan cara nekat. Yakni membawa kabur motor yang tidak terkunci stang maupun yang tertinggal kuncinya di kontak mesin.
“Modus operandinya memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung atau tidak diamankan apalagi tidak dikunci stang. Mereka juga nekat mendorong motor incarannya lalu mengutak-utik mesin hingga menyala di lokasi yang aman,” terangnya didampingi Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.
Para pelaku ini beraksi di beberapa lokasi di Balikpapan, yakni di kawasan Telaga Sari, Kilometer 3,5 dan Jalan Inpres Kelurahan Muara Rapak. Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga beraksi di beberapa kota lainnya seperti Bontang dan Kutai Barat.
“Ya ada juga di kota lain seperti Bontang dan Kutai Barat. Tapi itu masih pengembangan,” tambahnya.
Untuk barang bukti hampir semuanya dijual kepada pekerja sawit dengan harga murah. Sehingga petugas harus mencari barang bukti hingga masuk ke perkebunan sawit di Kaltim.
“Rata-rata dijual ke sawit, karena kami dapatnya sampai masuk kesana. Semuanya sudah dijual dengan harga murah, dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA