Polda Kaltim Musnahkan 987,21 Gram Sabu, Wujud Nyata Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba dan mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 987,21 gram. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Selasa (11/2/2025).
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., didampingi oleh PS. Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak.
Menurut AKBP Musliadi, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial RMP dan IR.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini berasal dari pengungkapan dua tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.
Proses Pemusnahan Sabu dengan Standar Keamanan
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode blender, di mana sabu-sabu tersebut dihancurkan dan dilarutkan ke dalam air agar tidak bisa disalahgunakan. Selain itu, sebagian barang bukti juga disisihkan untuk keperluan uji laboratorium oleh BPOM Samarinda.
Dua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kaltim Berkomitmen Perangi Narkoba
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkotika. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba.
Dengan tindakan tegas ini, Polda Kaltim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
📌 Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA