Polda Kaltim Musnahkan 99,39 Gram Sabu: Langkah Tegas Berantas Narkoba

Polda Kaltim Musnahkan 99,39 Gram Sabu: Langkah Tegas Berantas Narkoba
Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,39 gram. Acara pemusnahan berlangsung di ruang rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada Kamis, 18 Juli 2024.

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com — Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,39 gram. Acara pemusnahan berlangsung di ruang rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada Kamis, 18 Juli 2024.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh perwakilan Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak, S.E., didampingi oleh Paurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kaltim, Henry Saputra, S.Kom., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

 

AKP Wariston menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka “MS”. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 101,87 gram brutto atau setara dengan 99,39 gram netto.

 

Untuk proses pemusnahan, sebagian kecil barang bukti, sekitar 0,5 gram, disisihkan untuk uji laboratorium di BPOM Samarinda. Sisanya, sebanyak 99,39 gram, dimasukkan ke dalam blender dan dihancurkan dengan air hingga larut, kemudian dibuang ke septic tank.

 

Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Samarinda, tersangka “MS” dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

 

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar