Polda Kaltim Sosialisasikan Perpol Nomor 8 Tahun 2021
BALIKPAPAN- Polda Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, bertempat di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (21/10/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., didampingi Tim Bareskrim Polri Brigjen Pol. Heru Dwi Prathondo, para pejabat utama Polda Kaltim serta tokoh masyarakat Kaltim.
Dalam sambutannya Kapolda Kaltim mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak menambahkan, dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.
“Peraturan ini sebagai upaya menimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh se tempat,” ungkapnya
Humas Polda Kaltim
BACA JUGA