Polda Kaltim Ungkap 26 Kasus TPPO dan Amankan 29 Korban
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kaltim dan Polres Jajaran berhasil menangkap 26 tersangka dan mengamankan sebanyak 29 korban.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisari Besar Yusuf Sutejo mengatakan, sejak terbentuk 5 juni lalu, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kaltim dan Polres Jajaran gencar melakukan penindakan terhadap pelaku TPPO.
“Hasilnya puluhan kasus berhasil diungkap oleh Polda Kaltim, dan Polresta jajaran di bawah Polda Kaltim,” ujarnya.
Dikatakannya, satu-satunya Kabupaten yang tidak ada kasus TPPO adalah
Kabupaten Mahulu. Sementara Kukar menjadi daerah dengan temuan kasus tertinggi yakni 5 kasus, disusul Paser dengan 4 kasus.
“Seluruh kasus TPPO yang berhasil diungkap merupakan kasus perdagangan perempuan dan anak, dengan modus dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial ada sebanyak 16 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yusuf menambahkan, untuk korban yang tercatat, secara kalkulasi masing-masing Kabupaten/Kota berjumlah 3 orang.
“Untuk korban yang terbanyak dari wilayah Kabupaten Kutai Barat sejumlah 7 orang, 4 diantaranya anak di bawah umur,” ungkap Yusuf.
Meski sudah mengungkap puluhan kasus, Yusuf memastikan keseluruhan kasus ini tidak masuk dalam jaringan atau sinikdat TPPO. Namun dilakukan oleh Mucikari yang kini ditangkap dan berstatus tersangka, sebut Yusuf bekerja masing-masing.
“Sebagian korban ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja di rumah makan maupun pekerja di rumah tangga,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Dit Reksrimum Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho mengatakan, selain melakukan penindakan kasus, Satgas TPPO juga sudah melakukan tindakan preventif bagi pekerja migran Kaltim yang berada di luar negeri.
“Kami sudah lakukan pendataan, Alhamdulillah, kondisi pekerja asal Kaltim di luar negeri dalam keadaan baik,” jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Teguh juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus tindak pidana perdagangan orang di lingkungan sekitarnya.
“Kita minta masyarakat bisa melaporkan jika menemjukan kasus TPPO ke Polda Kaltim,” tutupnya.
BACA JUGA