Polda Kaltim Ungkap Kasus Peredaran Sabu-Sabu, Empat Kurir Ditangkap

Polda Kaltim Gelar Press Release
Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial SR, Al, AM, dan NP yang bertugas sebagai kurir. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 17.15 WITA di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dengan menangkap empat orang kurir pada Kamis (5/9/2024). Pengungkapan ini dilakukan secara terbuka dalam sebuah press release di Balikpapan, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan media.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., memimpin kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan media dalam proses penegakan hukum. “Kami memastikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan secara terbuka, agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan,” jelas Kombes Pol. Yuliyanto.

Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial SR, Al, AM, dan NP yang bertugas sebagai kurir. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 17.15 WITA di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa bungkusan plastik yang dilakban, berisi sabu-sabu dengan berat bruto 2.016,43 gram atau netto 1.952,53 gram.

Keempat tersangka diinstruksikan oleh seorang bandar narkoba dari Pontianak berinisial “B”, yang saat ini sedang dalam pengejaran. Polda Kaltim telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memburu pelaku utama dalam jaringan ini.

Seluruh barang bukti beserta para tersangka kini diamankan di Markas Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Operasi ini diharapkan dapat menjadi langkah besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur, dan Polda Kaltim berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar