Polda Kaltim Ungkap Peredaran 1,5 Kg Sabu dan 21 Butir Ekstasi

Balikpapan, Gerbangkalti.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua wilayah di Kalimantan Timur, yakni Bontang dan Samarinda. Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan 1,5 kilogram lebih sabu dan 21 butir pil ekstasi bersama 4 tersangka.

“Minggu lalu kita ungkap 6 kilogram sabu, dan minggu ini pada tanggal 27 Januari sampai 29 Januari, hasil operasi kota di Samarinda dan mengamankan dua tersangka dengan inisial SW dan F dan berhasil ditemukan 1,5 kilogram sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Rickynaldo Chairul didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade YS, dalam Konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (2/2/2021).

Masih di tempat yang sama jajaran Polda Kaltim juga berhasil mengamankan pengedar ekstasi dengan inisial A di kosnya di Jalan Panegoro Samarinda. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus pil ekstasi dengan total sebanyak 21 butir.

“Penangkapan ke dua masih di wilayah Kota Samarinda, penangkapan terhapa pengedar ekstasi oleh tersangka A alias B kelahiran Palopo ditangkap di tempat kos dan didapati 3 bungkus ekstasi,” tegasnya.

Terakhir, bergeser ke wilayah Bontang, kata Ricky, Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan ada transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial IR.

“Ada sebanyak 19 paket sabu paket hemat yang berhasil diamankan di Kota Bontang, dengan tersangka berinisal IR alias AN,” paparnya.

Sehingga dalam operasi ini secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti 1.505 gram atau 1,5 kg narkotika jenis sabu dan 21 butir ekstasi.

Di mana dengan jumlah tersebut, menurut Rickynaldo menambahkan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 7.529 warga Kaltim dari bahaya narkoba.

Sedangkan akibat tindak pidana kejahatan narkotika yang dilakukannya, para tersdangka diancam pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya. ini

Tinggalkan Komentar