Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Ekor Baby Lobster, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 37,3 Miliar

Ungkap 149.400 Ekor BBL
Ditpolairud Polda Lampung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024) sekitar 17.30 WIB. Dari lokasi ditemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.

Gerbangkaltim.com, Bandar LampungAksi heroik Ditpolairud Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 37,3 miliar dalam pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 149.400 ekor. Aksi ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam melindungi kekayaan laut Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa (15/10/2024), Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang mereka terima terkait peredaran benih lobster ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Berhasilnya pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian senilai Rp 37,3 miliar,” ujar Boby dengan bangga.

Tim Ditpolairud Polda Lampung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas rapi dalam 747 kantong.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 14 pelaku yang terlibat dalam operasi penyelundupan ini beserta barang bukti berupa peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset. Para pelaku yang ditangkap berinisial MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30), kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan operasi penyelundupan ini selama sebulan,” ujar Umi.

Saat ini, Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan penyelundupan ini, dengan berkoordinasi bersama Ditreskrimsus Polda Lampung. “Pengungkapan ini tidak berhenti di sini. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke jaringan atas,” tandas Umi.

Tinggalkan Komentar