Polisi Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur di Segah Kab. Berau
Berau – Polsek Segah mengamankan seorang pria berinisial AR (26) atas laporan kasus tindak pidana perlindungan anak pada Senin (9/11/2020).
DL (33) melaporkan AR ke kepolisian lantaran tak terima MT 15), yang merupakan anak kandungnya telah disetubuhi oleh AR.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem menyebut kasus terkuak saat teman DL yang juga rekan kerjanya menyuruh DL memeriksa kondisi MT.
DL pun lantas pergi ke kampung sebelah, masih di Kecamatan Segah, menuju rumah kakaknya karena MT ada disana. “Kamu diapain sama AR?” Begitu DL menanyakan ke anaknya. Namun MT tak menjawab,” ucap Pinem.
Lantaran Melati diam dan tak kunjung menjawab, DL kembali bertanya dan menyuruhnya untuk jujur. Melati hanya menjawab iya pertanyaan ibunya.
“Saat ibunya bertanya kapan kali pertama MT melakukan hubungan layaknya suami istri. MT menjawab dimulai sejak bulan Oktober 2020 lalu,” ujarnya.
Ternyata aksi tersebut dilakukan di mess perusahaan tempat AR bekerja. MT tidak memberitahukan berapa kali dirinya melakukan aksi tak senonoh dengan AR. Namun dirinya mengaku terakhir kali pada Senin (5/11/2020) lalu.
Ibunya yang tak terima pun langsung melapor ke Polsek Segah. Saat ini AR sudah kita amankan, guna penyidikan lebih lanjut terkait motif pelaku sampai melakukan hal tersebut.
Sedangkan untuk pelaku, akibat perbuatannya terancam pasal 81 ayat (1) Jo 76d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA