Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Muara Badak

Bontang – Lagi, Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian. Polisi mengamankan seorang pria bernama AN Als JALI (23) yang merupakan warga Muara Badak, Selasa (12/1/2021) malam.

Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban Dahlia di Jl. Poros Salo Palai – Saliki RT 002 Desa Salo Palai Kec. Muara Badak wilayah hukum Polres Bontang, pada Selasa 12/1/21 sore.

Saat korban pulang dari jalan melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka kondisi kunci dalam keadaan rusak, korban langsung masuk kedalam kamar dan melihat kamar dalam keadaan berantakan.

Setelah melakukan pemeriksaan 1 (satu) buah celengan warna merah muda yang berisi uang sekitar Rp 3.500.000,- telah hilang, dan menemukan celengan tersebut berada dibelakang rumah dalam keadaan rusak dan uangnya sudah tidak ada.

Tidak lama kemudian korban melihat seorang laki-laki, yang tidak dikenal keluar rumah korban dengan melalui pintu jendela tengah, atas atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian matriil sebesar Rp.3.500.000.- dan melapor ke Polsek Muara Badak.

Mendapat laporan itu, anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan beberapa saksi termasuk korban yang melihat ciri-ciri yang dicurigai sebagai pelaku yang keluar dari rumah melalui jendela, kata Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.

Tidak memakan waktu lama anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang keluar dari rumah melalui jendela sebagaimana yang dilihat korban lengkap dengan barang bukti berupa uang recehan, jelas Purwo.

Tersangka yang masih bujangan mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti makan dan minum, karena tidak ada kerjaan.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum, terhadapnya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H.  Suyono.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar