Polisi Amankan Pria Pembawa Narkoba di Bontang, 6 Bungkus Sabu Disita
Gerbangkaltim.com, Bontang – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (27), warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. JA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari pada Senin (7/10) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rihard SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima terkait adanya aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan. Tim Sat Resnarkoba pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang bisa dipercaya, tim langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan 6 bungkus sabu di lokasi,” ujar AKP Rihard saat memberikan keterangan, Selasa (8/10).
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, di antaranya satu bungkus kopi sachet dan pembungkus mi instan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, satu sedotan, enam bungkus plastik klip, satu korek gas, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, serta satu unit handphone.
Saat diinterogasi, tersangka JA mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia baru saja membeli barang haram itu seharga Rp 1.300.000 per gram dengan sistem transaksi “dijejak”, yaitu cara di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli tanpa bertemu langsung dengan penjual.
Atas perbuatannya, JA kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Bontang.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA