Polisi Dirikan Posko Pelayanan untuk Korban Kebakaran Kemayoran
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia membuka posko pelayanan khusus bagi warga yang terdampak kebakaran di kawasan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Posko ini dirancang untuk membantu warga mengurus dokumen-dokumen penting yang hilang atau rusak akibat kebakaran.
“Pelaporan sudah kami buka melalui posko aduan yang berada di sekitar tenda penampungan di Polres Jakarta Pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (23/1/2025).
Dokumen Penting Jadi Fokus Utama
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (21/1) dini hari meninggalkan banyak warga kehilangan harta benda, termasuk dokumen-dokumen berharga seperti Kartu Keluarga (KK), ijazah, surat tanah, dan dokumen kendaraan.
“Dengan adanya posko pengaduan ini, warga yang kehilangan dokumen dapat segera membuat laporan kehilangan untuk memulai proses pengurusan ulang dokumen administrasi. Kami juga bekerja sama dengan pihak kelurahan dan Dukcapil agar proses ini berjalan cepat dan efisien,” jelas Ade Ary.
Dukungan Kesehatan dan Dapur Umum
Selain membantu pengurusan dokumen, polisi juga menyediakan fasilitas kesehatan dan dapur umum di posko pengungsian. Langkah ini bertujuan memastikan kesehatan para korban kebakaran, terutama anak-anak, lansia, wanita, dan bayi, tetap terjaga.
“Kami mengadakan kegiatan bakti sosial, termasuk layanan kesehatan gratis dan penyediaan dapur lapangan, untuk membantu para pengungsi yang saat ini berada di Polres Metro Jakarta Pusat,” tambahnya.
Kronologi Kebakaran
Kebakaran yang melanda pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 00.35 WIB itu membutuhkan 34 unit mobil pemadam kebakaran dan 170 personel untuk memadamkan api. Kobaran api berhasil dikendalikan pada pukul 05.29 WIB setelah upaya intensif selama lebih dari empat jam.
Langkah cepat kepolisian dalam menyediakan layanan ini diharapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak kebakaran, sekaligus membantu mereka untuk segera kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
Sumber: Polda Metro Jaya
BACA JUGA