Polisi Jelaskan Upaya Jemput Paksa Terhadap Nikita Mirzani yang Sempat Mangkir
JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Pihak kepolisian menjelaskan upaya penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani (NM), yang sempat mangkir dari panggilan polisi.
Dijelaskan, Nikita Mirzani, dijemput paksa di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022) berdasarkan laporan dari pelapor Dito Mahendra (DM).
Nikita Mirzani, dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE, karena postingan Insta Story di akun Instagram miliknya.
“Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (15/6/2022).
Shibti mengungkapkan ada miskomunikasi terkait upaya jemput paksa. Ia mengapresiasi pihak Nikita Mirzani yang bersedia kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Seperti kita sampaikan ini miskomunikasi konteksnya. Bahwa ternyata setelah komunikasi depan penyidik dia bersedia memberikan keterangan,” ungkap Shinto.
“Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM. Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik,” sambungnya.
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota dengan statusnya sebagai saksi. Pihak kepolisian memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani untuk mengakomodir pihak terlapor dan pelapor.
“Maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor (DM) dan terlapor (NM). Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tenatang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik,” ungkap Shinto.
Sementara dari pihak Nikita Mirzani memberikan apresiasi kepada pihak Polresta Serang Kota karena telah memberikan pelayanan yang baik untuk status dirinya sebagai warga negara.
“Saya mengucapakan terima kasih kepada Polresta Serang Kota, karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik hari ini. Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tahu laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tahu. Saya hanya mau bilang terima kasih ternyata saya disini diperlakukan sangat baik sekali,” kata Nikita.
Sumber : PMJ NEWS
BACA JUGA