Polisi Ringkus Dua Warga Tanjung Laut yang Kantongi Sabu

Polisi Ringkus Dua Warga Tanjung Laut yang Kantongi Sabu.
Dua pengedar sabu berinisial I (33) dan SMT (18) berhasil ditangkap pada Senin (8/7/2024) pukul 16.30 WITA di kawasan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

BONTANG, Gerbangkaltim.com – Satresnarkoba Polres Bontang kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di kota ini. Dua pengedar sabu berinisial I (33) dan SMT (18) berhasil ditangkap pada Senin (8/7/2024) pukul 16.30 WITA di kawasan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka. “Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

 

Saat ditangkap, kedua tersangka baru saja keluar dari sebuah kos-kosan dan kedapatan mengantongi empat bungkus sabu dengan total berat 22.40 gram. “Kasusnya masih dikembangkan, masih didalami,” tambah AKP Rihard Nixon.

 

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Dengan penangkapan ini, Polres Bontang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya serta mengurangi peredaran barang haram tersebut di wilayah Bontang. Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polres Bontang dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar