Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV
Jakarta, Gerbangkaltim.com — Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat meliput sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian tersebut.
“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), yang diduga memukul korban, dan saudara S (49), yang diduga memukul dan menendang korban serta merusak kamera korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).
Kabid Humas menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, melaporkan insiden pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya. Menurut Bodhiya, pengeroyokan dilakukan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ada pemukulan dan penendangan oleh massa pendukung SYL. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).
Laporan Bodhiya diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
Menurut Bodhiya, pengeroyokan bermula saat pendukung SYL berusaha mengambil gambar terdakwa yang keluar dari ruang sidang. Simpatisan tersebut menutup pintu ruang sidang.
“Kondisi ruang sidang saat itu penuh dan simpatisan masuk menutup pintu keluar. Kami sebenarnya sudah sepakat dengan ormas tersebut agar kami, para wartawan TV, bisa mendapatkan gambar saat SYL keluar,” jelasnya.
Namun, saat SYL keluar, para simpatisan langsung berdesak-desakan, mendorong, hingga membuat keadaan rusuh. Banyak wartawan yang terganggu oleh tindakan simpatisan SYL tersebut.
Bodhiya sendiri sempat terjatuh karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari para wartawan, simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhiya menjadi korban pemukulan.
“Saya tidak luka parah, karena saat dipukul dan ditendang, saya sempat menghindar. Hanya terkena sedikit, tidak sampai luka,” tuturnya.
Sumber: Humas Polri
BACA JUGA