Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kerusuhan Di Kabupaten Yahukimo

Jayapura – Polres Yahukimo di back up Dit Reskrimum  Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan tiga orang yang ikut terlibat dalam aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah toko (Ruko) yang terjadi pada Selasa (15/03) lalu. Dari tiga orang yang diamankan tersebut satu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin penyidik gabungan dari Polres Yahukimo di backup Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, melakukan olah TKP. Selain itu, tim juga telah mengamankan barang bukti di beberapa tempat kejadian” ,” kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam Releasenya, Kamis (17/3).

Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para saksi baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada dilapangan.

“Pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat”ungkapnya.

“Untuk diketahui bahwa kericuhan yang terjadi di Kota Dekai Kabupaten Yahukimo bermula ketika massa ribuan orang melakukan unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Saat Polisi mencoba menangani massa yang melakukan aksi pembakaran, terjadi bentrok sehingga dua warga meninggal dunia, dan tiga orang luka-luka termasuk satu anggota Polisi,” terangnya kepada awak Media.

Tinggalkan Komentar