Polres Berau Gagalkan Peredaran 2.590 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
Gerbangkaltim.com, Berau – Prestasi gemilang berhasil ditorehkan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Berau dengan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2.590 gram dari tangan dua tersangka, AA dan IL. Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024, setelah melalui operasi cermat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/10/2024), memaparkan kronologi lengkap pengungkapan kasus ini. Berawal dari informasi intelijen, diketahui bahwa tersangka AA mendapat perintah dari seorang bandar besar berinisial B untuk membawa sabu dari Tarakan ke Berau. “Tersangka AA menerima perintah dari B pada 8 Oktober, dan ia mengambil narkoba tersebut di Kampung Bugis Dalam, Tarakan,” jelas Kapolres.
Pada pagi hari tanggal 9 Oktober, sekitar pukul 10.00 WITA, AA memulai perjalanannya menuju Berau melalui jalur laut. Setibanya di Berau pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Berau yang telah melakukan pengintaian berhasil membuntuti pergerakan AA. Ketika berada di daerah Paribau, Kecamatan Gunung Tabur, AA dihentikan dan ditangkap di Kelurahan Karang Ambun. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus teh Rojined Chinese Tea yang berisi sabu seberat 2.077 gram di dalam kendaraannya,” ungkap AKBP Khairul Basyar.
Penangkapan ini tidak berhenti di situ. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua, IL, di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang pada pukul 00.10 WITA. Setelah penggeledahan dilakukan, ditemukan sabu seberat 513 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus.
Kapolres Berau menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Polres Berau akan terus memperkuat upaya untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres tegas.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti seberat 2.590 gram sabu dan sejumlah alat bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Berau. Keduanya terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.
Dengan penangkapan ini, diharapkan menjadi sinyal kuat bagi jaringan pengedar narkoba lainnya bahwa Polres Berau tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan narkotika. Langkah tegas ini akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA