Polres Berau Gelar Patroli Rutin dan Penjagaan di Tanjung Redeb

Pada Sabtu, 6 Juli 2024, personel Piket Unit Turjawali Sat Lantas Polres Berau menggelar kegiatan penjagaan dan patroli rutin di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Pada Sabtu, 6 Juli 2024, personel Piket Unit Turjawali Sat Lantas Polres Berau menggelar kegiatan penjagaan dan patroli rutin di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Pada Sabtu, 6 Juli 2024, personel Piket Unit Turjawali Sat Lantas Polres Berau menggelar kegiatan penjagaan dan patroli rutin di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga 20.00 WITA ini bertujuan menciptakan rasa aman dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.

 

Penjagaan dilakukan di Pos Tetap Penjagaan Lantas KM 5 Polres Berau, Kec. Tanjung Redeb, yang menjadi pusat pengawasan lalu lintas di daerah ini. Selain itu, personel Satlantas juga melakukan patroli rutin di beberapa lokasi yang rawan kecelakaan (black spot), pelanggaran, dan kemacetan (trouble spot) seperti Jl. Pemuda, Jl. P. Panjang, Jl. Durian II, dan Jl. Merah Delima.

 

Dalam kegiatan ini, beberapa tindakan dilakukan oleh personel Satlantas Polres Berau. Pertama, penjagaan dan pengaturan lalu lintas di Pos Lantas KM 5 untuk memastikan kelancaran arus kendaraan. Kedua, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Ketiga, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan memberikan teguran atau tilang secara tegas namun tetap humanis.

 

Personel yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari anggota Satlantas Polres Berau yang siap siaga mengawasi dan mengatur lalu lintas selama 12 jam. Hasil dari kegiatan ini adalah terciptanya rasa aman dan situasi arus lalu lintas yang lancar dan tertib. Selain itu, terdapat peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan patuh pada aturan yang berlaku.

 

Fokus utama penindakan pelanggaran adalah pada pengendara yang tidak menggunakan helm dan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang sering terjadi di wilayah Tanjung Redeb.

 

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar