Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Berantai di Tenggarong, Pelaku Ditangkap
Gerbangkaltim.com, Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah berantai yang meresahkan warga di Kecamatan Tenggarong. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/10/2024), Kapolres Kukar mengonfirmasi bahwa tersangka utama, RC (24), telah ditangkap. RC diduga terlibat dalam setidaknya lima insiden pembakaran di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa penangkapan RC dilakukan setelah adanya percobaan pembakaran rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu pada Rabu malam (9/10/2024), sekitar pukul 19.30 WITA. Menurut keterangan tersangka, motif dari aksinya adalah ketidaksukaannya melihat rumah yang kosong dan gelap. RC mengaku ingin “memperingatkan” pemilik rumah untuk menyalakan lampu dan mengisi rumah tersebut.
“Tersangka menggunakan bahan-bahan mudah terbakar yang disusunnya di dalam rumah, lalu menyalakan api dengan korek,” ujar AKP Jodi Rahman saat menjelaskan modus operandi tersangka kepada media.
Lebih lanjut, penyelidikan mendalam menemukan bahwa RC sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Tersangka membakar sofa di salah satu rumah di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua pada 29 Agustus 2024, dan bola lampu milik warga setempat pada 1 September 2024. Aksi yang paling parah terjadi pada 5 September 2024, ketika RC melakukan pembakaran yang berujung pada kebakaran besar, menewaskan seorang remaja bernama Davi Nur Hidayat (18). Kebakaran tersebut juga menghancurkan 21 rumah dan merusak 3 rumah lainnya di kawasan tersebut.
Selain itu, RC juga diketahui membakar spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2. Namun, aksi-aksi berbahayanya ini akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian yang berhasil menangkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Kukar menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu korek api gas merek Tokai, sebuah handphone merek Samsung, jaket bomber berwarna navy, celana panjang hitam, dan papan kayu yang tersisa dari kebakaran.
Kini, RC dihadapkan pada tuntutan hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP atas tindak pidana pembakaran yang menyebabkan korban jiwa. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
AKP Jodi Rahman menegaskan bahwa Polres Kukar tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi korban dari tindakan serupa di masa depan.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA