Polres Kukar Hadiri Rakor Temuan Pelanggaran Pemilu Bersama Tim Gakumdu Kukar

Polres Kukar Hadiri Rakor Temuan Pelanggaran Pemilu Bersama Tim Gakumdu Kukar
Polres Kukar turut menghadiri Rapat Koordinasi bersama Bawaslu dan Gakumdu untuk membahas temuan pelanggaran Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara, pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 15.00 WITA. Rapat ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kukar.

KUKAR, Gerbangkaltim.com – Polres Kukar turut menghadiri Rapat Koordinasi bersama Bawaslu dan Gakumdu untuk membahas temuan pelanggaran Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara, pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 15.00 WITA. Rapat ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kukar.

 

Rakor tersebut difokuskan pada temuan pelanggaran pemilu terkait penggunaan dokumen palsu dalam pendaftaran calon anggota DPRD Kukar. Pembahasan utama berkisar pada temuan Bawaslu Kutai Kartanegara nomor: 03/REG/TM/PL/Kab/23.08/VII/2024 yang mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh salah satu calon legislatif.

 

Menurut laporan dari JLAW Office, terlapor diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD di salah satu dapil. IPTU Jaelani dari Reskrim Polres Kukar menyampaikan beberapa poin penting terkait status terlapor, yang meskipun telah menjadi calon terpilih, belum diambil sumpah pengangkatannya. Ia juga menekankan perlunya pertimbangan lebih lanjut oleh Gakumdu dan Bawaslu terkait apakah pelanggaran ini bisa diproses, mengingat kasus ini telah dilaporkan sebagai tindak pidana ke Polsek Tenggarong.

 

Kesimpulan dari rapat tersebut adalah Bawaslu dan Gakumdu Kukar akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI serta meminta saran dari ahli hukum untuk memastikan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber: HUMAS POLDA KALTIM

Tinggalkan Komentar