Polres Kukar Tangkap Pemuda 28 Tahun, Ditemukan 3 Poket Sabu di Stang Motor dan Kamar

Polres Kukar Tangkap Pemuda 28 Tahun
RT, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta asal Tenggarong, diciduk pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan APT Pranoto Gang 2, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Gerbangkaltim.com, KUTAI KARTANEGARA — Tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RT (28) yang kedapatan menyimpan tiga poket narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini berlangsung di wilayah hukum Kecamatan Tenggarong setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di daerah tersebut.

RT, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta asal Tenggarong, diciduk pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan APT Pranoto Gang 2, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Saat dilakukan penangkapan, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam berhasil menemukan barang bukti berupa tiga bungkus sabu dengan berat kotor 1,51 gram, satu sendok takar dari sedotan, satu pipet kaca, satu korek api gas, satu handphone, dan sebuah sepeda motor Yamaha Aerox hitam dengan nomor polisi KT 5589 CAA.

“Dua bungkus sabu ditemukan dalam stang motor pelaku saat penangkapan, sementara satu bungkus lagi ditemukan di kamar pelaku saat penggeledahan di rumahnya,” jelas AKP Aksarudin.

Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, RT langsung dibawa ke Markas Komando Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Aksarudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Kukar guna memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

RT kini terancam hukuman berat dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar barang haram ini dapat dihentikan sepenuhnya.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar