Polres Kutai Kartanegara Klarifikasi Fakta Terkait Penghentian Land Clearing, Tekan Penyebaran Hoax

Land Clearing
Polres Kutai Kartanegara Ungkap Fakta Sebenarnya Penghentian Land Clearing

 

Gerbangkaltim.cm, KUKAR — Pada Jumat, 17 Januari 2025, kegiatan land clearing yang dilakukan oleh PT. Budiduta Agromakmur di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, terganggu oleh sekelompok masyarakat. Kegiatan yang dikawal oleh personel Brimob Mako Pas II ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses.

Pihak PT. Budiduta Agromakmur telah mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada pihak Desa Sungai Payang dan didasarkan pada putusan Mahkamah Agung No. 5731/Pid.Sus/2024 yang membatalkan klaim lahan oleh Kelompok Tani Karya Sejahtera. Meskipun demikian, kelompok masyarakat tersebut tetap melakukan penghentian kegiatan tersebut.

Hal ini memicu penyebaran video hoax yang menyudutkan pihak Kepolisian dan Kapolri, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Menanggapi hal ini, Polres Kutai Kartanegara berkomitmen untuk mengungkap fakta sebenarnya dan mengklarifikasi isu yang beredar.

Polres Kutai Kartanegara menegaskan bahwa land clearing yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh putusan Mahkamah Agung. Sebanyak 9 orang yang terlibat dalam permasalahan lahan tersebut telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan kurungan.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi palsu dan memahami fakta yang sesungguhnya. Dengan transparansi dan akuntabilitas, Polres Kutai Kartanegara berharap dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat serta menjaga kondusivitas di wilayah Kutai Kartanegara.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar