Polres Kutim Amankan 475,66 Gram Sabu Beserta 5 Tersangka

Kutai Timur, Gerbangkaltim.com – Satreskoba Polres Kutim berhasil bekuk lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kutim, Kaltim. Kelimanya diamankan dari empat- tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan barang bukti (BB) seberat 475,66 gram. Kelimanya akan disangkakan dengan pasal 112 dan 114 ayat kedua dengan ancaman penjara singkat 5-6 tahun, penjara seumur hidup, hingga ancaman hukuman mati menanti para tersangka.Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan selain mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu, timbangan digital, handphone, dan tas milik tersangka polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mobilisasi.

“Jadi mobil yang digunakan ini statusnya rental, pelaku NA rental mobil ini di Bontang,” katanya Rabu (3/8/2022).

Untuk tersangka lainnya, lanjut Kapolres ada AB laki-laki (34) warga Kecamatan Rantau Pulung, NA perempuan (32) Kecamatan Teluk Pandan, SP laki-laki (46) Kecamatan Muara Wahau, AR laki-laki (38) Gunung Kudung Telen, dan OP (35) laki-laki Kecamatan Karangan.

“AB dan SP ini residivis dengan kasus yang sama. Untuk AB masih dalam hitungan hari bebas dari Lapas Bontang dan NA ini ditangkapnya bersamaan dikediaman orang tua AB dengan BB 233,47 gram sabu. Barang ini juga sisa, sebab mereka sudah sempat edarkan,” lanjutnya.

Selain itu, tersangka AR dari tangannya diamankan sabu seberat 21,30 gram, SP residivis yang baru bebas dari penjara 5 tahun lalu membawa sabu seberat 127,32 gram, dan JP membawa 93,57 gram sabu-sabu. AB dan NA inilah yang membagikan paket sabu kepada tersangka lainnya untuk diedarkan di kecamatan masing-masing.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu menejelaskan barang haram ini dikendalikan oleh orang yang sama, dari pengakuan tersangka juga pemilik narkoba ini berasal dari Malaysia.
AB diduga melakukan komunikasi via seluler sejak dalam lapas dengan menyewa handphone Rp 5 ribu per menitnya.

“Jadi poket-poket kecil itu akan dijual dengan harga Rp 300 ribu, sementara satu gramnya dihargai Rp 1,8 juta. Mereka ini membuat paket hematnya lah untuk disebarkan,” jelasnya.

Terungkapnya kasus narkoba yang cukup besar dalam tahun 2022 ini berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat, lalu menginformasikan kepada Polsek Bengalon bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Mulawarman dan berhasil menangkap pelaku RM. Pelaku RM saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Polsek Bengalon.

“Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari warga. Kasatreskoba dan KBO memimpin penyelidikan dan penangkapan kepada lima tersangka. Sekitar tiga hari kita melakukan penyelidikan, dan pengejaran sebelum akhirnya berhasil menangkap mereka itu,” pungkasnya.

AKP Damianus Jelatu juga meminta kepada masyarakat apabila ada mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba sekecil apapun harapnya dapat segera melaporkan itu kepada pihak yang berwenang. Sebab hampir semua wilayah di Kutim ini rawan akan peredaran narkoba.

“Karena tanpa informasi dari masyarakat kami tidak akan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Semoga setelah ini kami kembali berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya,” tandasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar