Polres Kutim Ringkus Tiga Pelaku Judi Online

Polda
Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim, berhasil meringkus tiga orang yang diduga pelaku judi online berinisial (TB), (KI), dan (BN), di JL. Dayung warung Kopo Mbah Di Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara Kabupaten, Jumat (19/8/2022).

Kutim, Gerbangkaltim.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim, berhasil meringkus tiga orang yang diduga pelaku judi online berinisial (TB), (KI), dan (BN), di JL. Dayung warung Kopo Mbah Di Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara Kabupaten, Jumat (19/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara S.H SIK., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi online ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online.

“Kasus ini berhasil dibongkar berkat laporan dari masyarakat,” ujarnya, Minggu (21/8/2022).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kata Made, Tim Opsnal Polres Kutai Timur bergerak ke lokasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan tiga orang (TB), (KI), dan (BN) yang berada di dalam sebuah Warung.

“Saat di lakukan penangkapan oleh
Tim dan di cek HP milik salah satu yang terduga pelaku terdapat akun Togel online beserta transaksinya saat itu,” ucapnya.

Kini Ketiganya beserta barang Bukti milik pelaku beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi sebesar dua ratus dua puluh lima ribu rupiah telah di amankan di Polres Kutai Timur dan yang terduga pelaku dapat di jerat pasal 303 KUHP.

Sementara itu Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono SH.,SIK.,M.H menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kutai Timur untuk menjauhi praktik perjudian, dan ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi “Judi Online” agar segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Di himbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar