Polres Paser Amankan Empat Anak Dibawah Umur Korban Prostitusi

PASER, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Resor Paser bersama tim Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan lima orang pekerja seks berinsisal ND, empat (4) diantaranya merupakan anak dibawah umur korban prostitusi daring (online).

“Kami amankan lima orang, yaitu ND dan empat anak dibawah umur warga Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Kapolres Paser AKBP Murwoto saat konferensi pers di Mapolres Paser, Selasa (14/07/2020).

Murwoto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kegadungan di salah satu kamar penginapan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanah Grogot yang berisi sekelompok pria dan wanita. Curiga dengan aktivitas tersebut, polisi berpakaian preman langsung melakukkan penyelidikan.

“Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan rupayan para pemda mudi tersebut usai melakukan pesta seks,” kata Murwoto.

Polisi kata Murwoto berhasil mengamankan enam orang tersangka pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Bahkan petugas juga mengamankan seorang suami yang nekat memperdagangkan isterinya kepada lelaki.

Keenam tersangka yakni NBS (19), MA (22), FS (22), dan MR (19), ketiganya warga Kabupaten Banjar. Dua pelaku lain yakni AR (18) warga Kabupaten Tanah Laut, dan MRH (22) warga Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

“MRH, FS, MR, AR, dan MA selaku mucikari,” ujar Murwoto.

Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa modus operandinya dengan memposting foto korban pada foto profil perempuan seksi di media sosial. Selanjutnya pelaku memasang tarif sekali kencan berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 sekali kencan.

“Dalam sehari pelaku bisa memperoleh tamu atau pelanggan 3 sampai dengan 5 orang,” ujar Murwoto.

Murwoto mengatakan modus operandi pelaku yaitu dengan melakuan penawaran terhadap korban melalui telepon seluler dengan aplikasi pesan singkat.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa enam unit handphone, uang sebesar Rp3.534.000, kondom, tiga lembar sprai, tiba lembar badcover, satu unit mobil Avansa berwarna hitam dengan nomor polisi DA 8441 PJ, dan satu unit mobil Sigra berwarna putih dengan nomor polisi DA 1274 TAU. (Ral/Jya)

Tinggalkan Komentar