Polres Paser Meringkus Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam
PASER, Gerbangkaltim.com – Sat Reskrim Polres Paser yang dipimpin AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si berhasil mengungkap tindak pidana pengancaman dengan menggunakan sajam dan mengamankan seorang pria yang terjadi pada hari Jumat, (21/04/2023) pukul 00.15 Wita.
Atas kejadian tersebut pelaku terjerat pada KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis samurai panjang 60 cm bergagang kayu warna coklat.
Kasat Reskrim membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk yang telah di persangkakan pada pasal diatas tersebut.
“Pelaku merupakan seorang pria berinisial PG yang berusia 23 Tahun warga provinsi Kalimantan Selatan dan melakukan aksinya di MTQ Jl. Panglima Sentik Kec. Tanah Grogot,” ungkap AKP Gandha.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kronologis singkat kejadian tersebut yang membuat pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Adapun kejadian pada saat pelapor sedang berkumpul bersama dengan terlapor An. PG dan beberapa orang lainya di Jl. Yos Sudarso Tanah Grogot, beberapa saat kemudian terlapor terlihat cekcok dengan Sdra. W, melihat hal tersebut pelapor membela Sdra. W dan menendang terlapor, selanjutnya pelapor berkumpul dengan Sdra. W dan beberapa orang lainya di MTQ, kemudian datang terlapor bersama dengan 2 orang temannya lalu memanggil pelapor dan setelah didatangi oleh terlapor langsung mengeluarkan dan menghunus 1 senjata tajam jenis samurai serta mengejar pelapor atas hal tersebut pelapor lari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser,” ucap Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat.
BACA JUGA