Polres Paser Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu 61,69 Gram
TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Satuan Narkoba Polres Paser melakukan pemusnahan barang bukti (bb) dari kasus narkoba sebesar 61,69 gram, di Mapolres Paser, Senin (7/10).
Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun mengatakan barang bukti tersebut merupakan pengungkapan periode dua bulan terakhir atau sejak Agustus hingga September 2019.
“Tujuan pemusanahan barang bukti supaya tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun.
Pemusnahan barang bukti dilakukan Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun, disaksikan pihak kejaksaan, tersangka dan penasehat hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan perwakilan Satuan Tahti Polres Paser.
Tasimun mengatakan untuk pemusnahan Barang bukti sabu ini sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Tersangka, penasehat hukum,dan LBH.
Lanjut Tasimun, barang terlarang itu didapatkan dari 5 tersangka yang telah diamankan oleh jajarannya.
Kelima tersangka yakni berinsial MR dengan bb 4,10 gram, tersangkat R dengan bb 0,88 gram, tersangka B dengan BB 35,96 gram.
Kemudian tersangka W dengan bb 18,33 gram dan tersangka DR dengan bb 2,51 gram. Pemusnahan Barang Bukti sabu dilakukan dengan cara dihancurkan atau dilarutkan ke dalam air.
Kelima tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati. “Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Tasimun. (Jya)
BACA JUGA