Polres Paser Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM di Kuaro
PASER, Gerbangkaktim.com – Satuan Reserse Polres Paser berhasil mengamankan 2 orang pelaku dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan bahan bakar minyak (solar) yang disubsidi Pemerintah tanpa izin di Jalan Negara Desa Lolo Kecamatan Kuaro, Selasa (09/05/2023) malam.
Adapun barang bukti berupa 1 unit Suzuki Carry warna putih beserta kunci kontak dan STNK kendaraan, 11 drum kapasitas 200 liter berisikan BBM jenis Pertalite, 1 buah selang panjang sekira 10 meter dan 1 buah alkon merek Yamakoyo.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku.
“Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial MF (26) dan IR (43) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Paser,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Paser mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Karena hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum,” tegas AKBP Kade Budiyarta.
Pasal yang disangkakan berbunyi Setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah diwilayah Kab. Paser Kaltim sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA