Polres Paser Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan di Cafe SC, Keluarga Pelaku dan Korban Saling Memaafkan

PASER, GERBANGKALTIM- Kepolisian Resor Paser telah menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban, Yehezkiel Panjaitan meninggal dunia pada 28 November 2021 lalu. Ketiga tersangka yang ditahan itu Up, Rik, dan Hr.

Peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban, diawali dari keributan yang di Cafe SC Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot.

“Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun, ” kata Kapolres Paser AKBP Eko Susanto saat menggelar konprensi pers akhir tahun di Mapolres, Kamis (30/12/2021) lalu.

Pada kesempatan itu Kapolres Paser juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran di Desa Jone dan Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot.

“Para tersangka sudah ditahan  untuk proses penyidikan,” kata Kapolres.

Para tersangka dijerat pasal 187 KUHP tentang aksi anarkis berujung pada pembakaran rumah maupun kendaraan milik warga.

 

Keluarga Pelaku dan Korban Saling Memaafkan

 

Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser telah memfasilitasi pertemuan H. Laiji, orang tua pelaku penikaman di Café Sarjun Club (SC) di Desa Senaken Tanah Grogot, dan Timbul Panjaitan selaku orang tua korban. Pertemuan berlangsung di rumah orang tua korban di Desa Rangan Kecamatan Kuaro, Rabu (29/12/2021).

H. Laiji dampingi istri dan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Yusuf Sumako, sedangkan Timbul Panjaitan didampingi keluarga besarnya.

Hadir pada pertemuan ini Kepala Badan Kesbangpol Paser Nonding, Wakil Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) yang juga Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Zulkifli, Sekretaris FKDM Sudirman Dagong, Kasat Intel Polres Paser AKP Rahmad Wiwit, Pasi Intel Kodim 0904 Paser Kapten Chb Ahmad Suhadi.

H. Laiji, melalui Ketua KKSS Yusuf Sumako menyampaikan ucapan bela sungkawa yang sebesar-besarnya atas meninggalnya Yehezkiel, anak dari Timbul Panjaitan. H. Laiji juga mengucapkan permhonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan anaknya.

“Saya mohon maaf atas perbuatan anak saya. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Laiji.

Menanggapi permohonan maaf itu, Ali Adi mewakili keluarga besar Timbul Panjaitan menyatakan telah memaafkannya. Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak ini.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.

Ali Adi meminta dari kejadian ini, agar ke depan Pemerintah Daerah bersama forum-forum, kerukunan-kerukunan, paguyuban, agar bertindak cepat bila ada kejadian serupa di kemudian hari.

Kepala Badan Kesbangpol Nonding meminta masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

“Agar ke depan jangan mudah terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Nonding juga mengingatkan bila ada kejadian serupa yang murni kriminal, jangan mudah dikaitkan dengan isu Suku, Agama dan Ras (SARA).

Pada kesempatan ini, Nonding menyerahkan santunan dari pribadi Bupati dr. Fahmi Fadli kepada keluarga korban. Dari pihak keluarga pelaku juga memberikan santunan kepada keluarga korban. (Tj)

 

Tinggalkan Komentar