Polres PPU rutin Pantau peredaran Bahan Pokok selama Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri

Penajam – Regu V KRYD Polres PPU, melaksanakan patroli untuk mengecek ketersediaan stok minyak goreng yang ada di sejumlah pasar tradisional di wilayah Hukum Polres PPU. Kegiatan bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pangan khususnya minyak goreng curah di pasar tradisional, Sabtu (23/04/2022).

Kegiatan yang dipimpin oleh Padal IPTU Bambang P. bersama dengan Regu V KRYD gabungan TNI-Polri ini langsung mengunjungi pasar Nenang dan Pasar Induk Penajam, untuk melaksanakan pengecekan dengan sasaran Agen dan toko penjual eceran minyak goreng curah.

Dari hasil pemantauan di sejumlah wilayah bahwa ketersediaan minyak goreng curah masih aman dan tersedia di semua tempat dan harga masih normal. Giat monitoring ini dilaksanakan setiap hari agar mengetahui bahwa pendistribusian minyak goreng curah di pasaran masih terjamin lancar.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K., melalui Padal IPTU Bambang Ngakan menerangkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kelangkaan, serta memantau harga eceran tertinggi terkait bahan pangan yaitu minyak goreng curah di beberapa pasar yang ada di wilayah Kabupaten PPU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

“Hal ini kita lakukan guna mengantisipasi kelangkaan dan ketersediaan, serta harga eceran tertinggi minyak goreng di wilayah Hukum Polres PPU, agar masyarakat tetap tenang tanpa harus khawatir kehabisan stok minyak goreng curah di pasaran pada bulan suci ramadhan ini,” ungkap IPTU Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa stok ketersediaan minyak goreng curah saat ini dari hasil laporan anggota yang bertugas di lapangan masih cukup bisa memenuhi kebutuhan warga sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

IPTU Bambang menuturkan kepada pelaku usaha toko atau pedagang untuk selalu mengecek stok persediaan minyak goreng ditempat etalase toko dan jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran yaitu penimbunan sembako terutama minyak goreng curah.
“Kita himbau kepada pedagang atau pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan Bahan Pangan terutama minyak goreng curah, sehingga saat menjalani Bulan Ramadhan, kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pasuruan dapat terpenuhi dengan baik dan cukup,” pungkasnya

Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar