Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Sabu 5,1 Kg, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba!

Gerbangkaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu seberat 5,1 kilogram. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3), Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro, SH, S.I.K, C.F.E., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba di Kalimantan Timur.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polda Kaltim dan awak media yang meliput perkembangan kasus ini.
Dua Kasus Besar, Lima Tersangka Diamankan
Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari dua laporan polisi berbeda, yang mengarah pada pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah.
🔹 Kasus Pertama: Sabu 5,1 Kg Jaringan Lapas Nunukan
Kasus ini terungkap pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yaitu:
- BN (56), warga Bontang
- NN (27), warga Bontang
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa:
✅ 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto
✅ 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto
✅ 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto
Total barang bukti dalam kasus ini mencapai lebih dari 5 kg sabu, yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan berinisial HA. Polisi juga mengidentifikasi seorang DPO bernama R, yang kini dalam pengejaran.
🔹 Kasus Kedua: Jaringan Lapas Bayur
Kasus lainnya berhasil diungkap pada 6 Februari 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni:
- MH (46), warga Samarinda
- SZ (44), warga Lumajang
- SM (36), narapidana di Lapas Bayur
Barang bukti yang diamankan:
✅ 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram brutto dari MH
✅ 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram brutto dari SZ
✅ 2 unit ponsel milik SM, yang digunakan untuk mengatur transaksi narkoba
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SM bertindak sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO berinisial A, yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari luar penjara.
Kapolda Kaltim: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba di Kaltim
Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di daerah ini. Upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba ke pihak kepolisian.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Kaltim berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika, serta menangkap para pelaku dan otak di balik jaringan narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Sumber: Polda Kalimantan Timur
BACA JUGA