Polresta Samarinda Tangkap Dua Wanita dalam Operasi Narkotika

Polresta Samarinda Tangkap Dua Wanita dalam Operasi Narkotika
Dalam operasi pemberantasan narkotika pada Selasa, 23 Juli 2024, Polresta Samarinda berhasil menangkap dua perempuan berinisial S (50) dan AR (36). Press release terkait penangkapan ini disampaikan pada Jumat (02/08) oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo dan Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal di lobi Polresta Samarinda.

Samarinda, Gerbangkaltim.com — Dalam operasi pemberantasan narkotika pada Selasa, 23 Juli 2024, Polresta Samarinda berhasil menangkap dua perempuan berinisial S (50) dan AR (36). Press release terkait penangkapan ini disampaikan pada Jumat (02/08) oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo dan Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal di lobi Polresta Samarinda.

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 17.00 WITA di rumah tersangka S yang berlokasi di Jalan Cendana, Teluk Lerong Ulu, Kota Samarinda. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada S, petugas menemukan bukti pesan WhatsApp yang menunjukkan keterlibatannya bersama AR. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menangkap AR di rumahnya di Jl. Kemakmuran, Sungai Pinang Dalam.

“Di rumah AR, petugas menemukan barang bukti berupa 44,58 gram sabu yang disembunyikan di bawah meja dapur, serta satu unit timbangan digital, tisu, handuk kecil, dan dua unit handphone,” kata Kapolresta.

Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan sisa dari 200 gram yang diambil dari seorang bernama Kacong (DPO) di Bandara Sepinggan Balikpapan. Sabu tersebut dipesan oleh suami AR, berinisial M, yang saat ini menjadi narapidana di Lapas Balikpapan. Sabu dibeli dengan harga Rp 900.000 per gram dan dijual seharga Rp 1.200.000 per gram. AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 per gram, sedangkan S menerima upah sebesar Rp1.000.000.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika di Samarinda. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” ucap Kapolresta.

HUMAS POLDA KALTIM

Tinggalkan Komentar