Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Slot Royal Dream dengan Omset Fantastis

Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Slot Royal Dream dengan Omset Fantastis
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa RA merupakan bandar yang menjual chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, polisi juga menangkap lima karyawannya, yaitu ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).

Surabaya, Gerbangkaltim.com — Polrestabes Surabaya berhasil menangkap bandar judi slot Royal Dream yang memiliki omset mencapai Rp1 miliar per bulan. Pelaku utama, berinisial RA (25), ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa RA merupakan bandar yang menjual chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, polisi juga menangkap lima karyawannya, yaitu ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).

 

“Hasil penambangan chip disimpan dalam 20 akun secara otomatis dengan bantuan aplikasi JITBIT untuk memudahkan pengiriman chip Royal Dream kepada pelanggan melalui platform e-commerce,” kata AKBP Hendro dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (16/7/24).

 

Para pelaku mengakui kepada penyidik bahwa mereka berhasil menghasilkan 500 miliar chip dari penambangan pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut dijual kepada para penjudi melalui situs e-commerce dengan harga Rp65.000 per satu miliar chip.

 

Kelima karyawan yang direkrut oleh RA menerima gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan. Omset penjualan chip judi slot tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar setiap bulannya.

 

“Operasi ini sudah berjalan sejak awal 2022. RA mulai menjual chip hingga pertengahan 2023 dan menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk dijual,” ungkap AKBP Hendro.

 

RA mengaku bahwa ide untuk menambang chip dan menjualnya kepada pemain judi slot diperoleh secara otodidak melalui internet. “Saya belajar sendiri melalui internet. Saya belajar cara merekam dan otomatis jalan,” jelas RA.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Komentar