Polri Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan digital dengan berhasil mengungkap sindikat judi online berskala besar yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA). Kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 1 Oktober 2024, dan melibatkan perputaran uang yang fantastis, yakni mencapai Rp 685 miliar.
Sindikat judi daring ini dikendalikan oleh seorang warga negara Cina berinisial QF, yang berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dari situs judi terkenal bernama Slot8278. QF tidak bekerja sendirian, ia dibantu oleh enam warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki peran strategis dalam menjalankan operasi judi daring tersebut.
Peran Para Tersangka dalam Sindikat Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa QF bertugas mengatur kelancaran aliran dana dari hasil judi online tersebut. Ia bertanggung jawab untuk membuat kesepakatan kerja sama dengan Penyedia Jasa Pembayaran lainnya agar transaksi uang hasil perjudian dapat berjalan tanpa hambatan.
“QF berperan penting dalam memastikan aliran dana dari hasil judi online ini bisa sampai ke tangan para pelaku dan pemain judi, baik di Indonesia maupun negara lainnya,” ujar Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain QF, enam tersangka lainnya yang merupakan WNI juga memiliki peran signifikan dalam sindikat ini, yakni:
- RA – Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran
- IMM – Komisaris sekaligus Legal Penyedia Jasa Pembayaran
- AF – Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran
- FH – Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran
- RAP – Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran
- HG – Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran
Selain tujuh orang yang telah diamankan, satu tersangka lainnya yang merupakan WNI, berinisial IJ, masih dalam pencarian dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sindikat Judi Online Ini Beroperasi di Berbagai Negara Asia
Menurut Brigjen Pol Himawan, sindikat ini menargetkan pasar Indonesia sebagai fokus utama dengan jumlah pemain yang terdaftar mencapai 85 ribu orang. Tidak hanya itu, situs judi daring ini juga melebarkan sayap operasinya ke beberapa negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
“Situs ini berhasil menarik minat banyak pemain dari Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya dengan menyediakan beragam permainan judi online. Mereka memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran serta perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi, membuat seluruh transaksi terlihat sah di mata publik,” tutur Himawan.
Strategi Sindikat dalam Menarik Pemain Judi di Indonesia
Untuk memudahkan transaksi, sindikat ini membuat aplikasi khusus yang menghubungkan layanan deposit dan penarikan dana (withdraw) dari berbagai penyedia jasa pembayaran ke situs judi Slot8278 yang dioperasikan dari Cina. Himawan menyebutkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak September 2022 hingga kini, dengan total perputaran uang yang sangat besar.
“Sejak mulai beroperasi hingga sekarang, sindikat ini diperkirakan telah mengelola uang hingga Rp 685 miliar. Hal ini menunjukkan betapa masifnya operasi judi online ini dan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia,” tambah Himawan.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan pada Para Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 token bank, dan uang tunai senilai Rp 6 miliar 55 juta. Selain itu, Polri juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 5 rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil judi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana maksimal 20 tahun penjara.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Judi Online
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia. Presiden Joko Widodo telah menegaskan larangan terhadap segala bentuk perjudian daring melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum, dan Komjen Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian.
Dengan terungkapnya sindikat besar ini, Polri berharap dapat memutus mata rantai perjudian online di tanah air serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan ke pihak berwajib.
Sumber: Humas Polri
BACA JUGA