Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO

Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO
Polri berhasil mengungkap sebanyak 1.546 kasus tindak pidana sepanjang periode 19-26 Juli 2024. Kasus-kasus yang terungkap mencakup berbagai kejahatan seperti narkoba, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), serta kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat.

JAKARTA, Gerbangkaltim.com— Polri berhasil mengungkap sebanyak 1.546 kasus tindak pidana sepanjang periode 19-26 Juli 2024. Kasus-kasus yang terungkap mencakup berbagai kejahatan seperti narkoba, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), serta kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Sabtu, 27 Juli 2024, menyebutkan bahwa dari total kasus tersebut, sebanyak 178 adalah kasus narkoba. Sementara itu, kasus perjudian, baik online maupun konvensional, mencapai 38 kasus.

 

“Untuk kasus persetubuhan ada 17 kasus, pencabulan 31 kasus, dan senjata tajam 30 kasus,” jelas Trunoyudo.

 

Dalam hal tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polri mengungkap 4 kasus. Selain itu, terdapat 325 tindak pidana ringan (tipiring) yang juga berhasil diungkap.

 

Beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat antara lain pembunuhan sebanyak 30 kasus, pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

 

“Kasus penganiayaan tercatat sebanyak 67, illegal logging 1 kasus, illegal mining 2 kasus, dan illegal drilling 1 kasus,” tambahnya.

 

Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mencapai 50 kasus, miras 8 kasus, dan penemuan mayat 7 kasus. Ada juga kasus kebakaran sebanyak 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus, serta teguran simpatik lalu lintas sebanyak 500 kasus.

 

“Kasus uang palsu ada 1 kasus, pengeroyokan 14 kasus, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 5 kasus,” tutupnya.

 

HUMAS POLRI

Tinggalkan Komentar