Polri Bongkar Kecurangan Pengemasan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

MINYAKITA
Dirtipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng "MINYAKITA" dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang dalam pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi “MINYAKITA” di sebuah gudang di Kota Depok. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, polisi menemukan ribuan liter minyak goreng yang volumenya tidak sesuai dengan takaran resmi di kemasan.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri terhadap distribusi dan ketersediaan MINYAKITA di pasaran. Namun, di lokasi gudang, tim penyidik menemukan bahwa minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml justru hanya diisi 820 ml hingga 920 ml dalam kemasan pouch, bahkan hanya 760 ml dalam botol.

“Kami menemukan bukti kuat adanya pengurangan isi minyak dalam kemasan yang dijual ke masyarakat. Ini jelas merugikan konsumen dan melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam keterangannya.

Ribuan Liter Minyak Goreng Disita

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” kemasan pouch siap edar.
  • 180 dus minyak goreng yang masih tersimpan di gudang.
  • 250 krat minyak kemasan botol.
  • Puluhan mesin pengisian dan alat produksi ilegal lainnya.
  • Total minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter.

Sanksi Hukum dan Imbauan bagi Konsumen

Atas praktik curang ini, pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan pelanggaran standar dagang.

“Kami akan menindak tegas para pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai standar yang ditetapkan,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli produk minyak goreng, terutama menjelang hari besar keagamaan, di mana permintaan meningkat dan potensi kecurangan lebih tinggi.

“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa. Upaya ini penting agar distribusi minyak goreng tetap adil dan sesuai standar,” tambahnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.

Sumber: Bareskrim Polri

Tinggalkan Komentar