Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Penipuan Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Modus Kejahatan: Fake BTS dan SMS Blast

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Setidaknya 12 korban mengalami kerugian hingga Rp473 juta, dengan delapan di antaranya kehilangan dana sebesar Rp289 juta setelah mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Kemudian, mereka mengirimkan SMS blast berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank. Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima SMS phishing tersebut,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Penangkapan di SCBD, Sindikat Beroperasi dengan Mobil

Dua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. Mereka berperan sebagai operator lapangan, yang bertugas berkeliling di kawasan ramai untuk memastikan sinyal palsu menjangkau lebih banyak perangkat.

“Mereka hanya berputar-putar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Dari hasil penyelidikan, tersangka XY baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang diduga menjadi forum diskusi terkait operasi fake BTS.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam operasi ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
✔️ Dua unit mobil yang dilengkapi perangkat fake BTS
✔️ Tujuh unit handphone
✔️ Tiga SIM card
✔️ Dua kartu ATM
✔️ Dokumen identitas milik tersangka YXC

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

Polri Lacak Jaringan Internasional

Polri kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi dalang utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, hingga Interpol akan dilakukan guna mengungkap jaringan penipuan lintas negara ini.

Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp mencurigakan, terutama yang mengandung tautan tidak dikenal.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba menerima SMS berisi informasi hadiah atau saldo dari Bank X, itu jelas penipuan. Tapi karena ada iming-iming, banyak orang yang tergoda dan langsung mengklik tautan tersebut,” pungkasnya.


Sumber: Bareskrim Polri

Tinggalkan Komentar