Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,1 Ton Seharga 1 Triliun Lebih

Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton, yang diperkirakan seharga 1,43 triliun rupiah,

Pengungkapan pengiriman barang haram itu di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sabu ini berasal dari jaringan internasional. Pengungkapan berawal dari hasil pengambangan atas penangkapan tersangka ‘SA’ oleh Polda Jawa Barat pada 25 Februari 2022. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 6 gram.

“SA mendapatkan sabu dari ‘HM’, yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh informasi, akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut,” ungkap Kapolri Sigit saat konferensi pers di Bandung, Kamis (24/3/2022).

 

Lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polda Jawa Barat. (Foto: PMJ News/Polri TV)

Dari informasi tersebut, jelas Kapolri, kemudian Polda Jabar mulai melakukan penyelidikan intensif. Alhasil, diperoleh keterangan tempat rencana penyimpanan sabu berada di wilayah Pangandaran.

“Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, (target) memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari,” tuturnya.

“HM dan empat tersangka lainnya berinsial HH, AH, MB, dan NS disergap saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” sambungnya.

Selain kelima tersangka, lanjut Sigit, dari penyergapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kotak dan diperkitakan seberat 1,196 ton.

“Tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar, berat bruto 1,196 ton,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” katanya.

Sumber : PMJ NEWS

Tinggalkan Komentar